Usaha Penjual Pangan Siap Saji (PSS) merupakan salah satu sumber perekonomian yang terbesar di masyarakat. Untuk itu, BPOM kembali menggelar UMKCamp Seri 4 pada Selasa, 16 Juli 2024 yang bertajuk “Keamanan Pangan di Usaha Pangan Siap Saji”.
Apa saja 5 Kunci Keamanan Pangan di Pangan Siap Saji? Amazy telah merangkumnya untuk Anda!
Definisi Pangan Olahan Siap Saji (PSS)
Pangan Olahan Siap Saji (PSS) merupakan makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap disajikan, baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha. PSS mencakup berbagai bentuk makanan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food truck), dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis. Definisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019.
Industri Pangan Olahan Siap Saji
1. PKL (Pedagang Kaki Lima)
Pelaku usaha yang melakukan perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak. Mereka menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan, dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap (Permendagri 41/2020).
2. Rumah Makan
Tempat usaha komersial yang menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Kegiatan di rumah makan ini mencakup penyediaan makanan dan minuman untuk dinikmati oleh pelanggan di tempat tersebut (Permenkes 1098/2003).
3. Restoran
Jenis usaha jasa pangan yang berada di sebagian atau seluruh bangunan permanen. Restoran dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian, dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya (Permenkes 1098/2003).
4. Jasa Boga
Usaha pengelolaan pangan yang disajikan di luar tempat usaha berdasarkan pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha (Permenkes 1096/2011).
5 Kunci Keamanan Pangan
Untuk memastikan keamanan pangan dalam usaha PSS, ada lima kunci utama yang harus diperhatikan seperti berikut ini.
- Membeli Bahan Baku dengan Aman
- Bahan Segar: Dalam keadaan baik, segar, dan sebaiknya berasal dari tempat resmi yang diawasi.
- Tepung dan Biji-bijian: Dalam keadaan baik, kering, tidak berubah warna, tidak pahit, tidak bernoda, dan tidak berjamur.
- Pangan Fermentasi: Dalam keadaan baik, tidak berubah warna, aroma, dan rasa, tidak bernoda, dan tidak berjamur.
- Produk Susu: Diterima dan disimpan pada suhu dingin (maksimal 4°C).
- Telur Segar: Disimpan pada suhu dingin (maksimal 5°C).
- Daging: Disimpan pada suhu dingin maksimal 4°C dan suhu beku minimal -18°C.
- Sayur: Disimpan pada suhu dingin maksimal 4°C.
- Mengolah dengan Aman
- Kaidah Pengolahan Pangan: Tempat pengolahan pangan atau dapur harus sehat dan bersih (memenuhi syarat teknis higiene sanitasi). Bahan dipilih dengan cara disortir untuk memisahkan atau membuang bagian bahan pangan yang rusak atau afkir. Meracik bahan harus higienis serta semua bahan harus dicuci dengan air bersih yang mengalir.
- Peralatan: Pastikan kebersihan peralatan setiap akan digunakan dan setelah digunakan. Tutup wadah harus dapat menutup sempurna dan dapat mengeluarkan udara panas dari pangan. Perlengkapan pengolahan harus bersih, kuat, dan berfungsi dengan baik. Bahan peralatan harus food grade (layak dipakai untuk produk makanan dan/atau minuman).
- Pengolahan: Masak makanan dalam jumlah sesuai kebutuhan supaya tidak ada makanan yang terbuang. Suhu pengolahan minimal 90°C agar mikroba perusak dan patogen mati dan tidak boleh terlalu lama agar kandungan zat gizi tidak hilang.
- Menyajikan dengan Aman
- Fasilitas Pajang: Bersih, kering, memiliki cukup cahaya dan ventilasi. Dibersihkan secara berkala. Mengatur dan menjaga pangan agar tidak tercemar. Dilengkapi alat pengukur suhu sesuai jenis pangan yang dipajang.
- Periksa Pangan Sebelum Disajikan: Pangan tidak boleh rusak, busuk, atau basi, yang ditandai dari rasa, bau, berlendir, berubah warna, berjamur, atau adanya cemaran lain.
- FIFO dan FEFO: Prinsip First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO) harus diterapkan untuk memastikan pangan yang diolah lebih dulu dan mendekati masa kedaluwarsa lebih cepat disajikan lebih dulu.
- Menjual dengan Aman
- Penjual PSS: Penjual harus sehat, bersih, rapi. Penjual harus mencuci tangan dengan benar serta tidak makan dan minum saat bekerja.
- Cara Cuci Tangan: Basahi seluruh tangan dengan air bersih yang mengalir, tuangkan sabun ke telapak tangan, gosok bagian telapak tangan, punggung tangan, sela-sela jari, dan ujung kuku hingga berbusa selama 20 detik. Bilas tangan dengan air bersih yang mengalir. Keringkan tangan dengan lap bersih yang kering atau diangin-anginkan.
- Menjaga Kebersihan
- Bangunan dan Peralatan: Bangunan dan peralatan harus bersih. Jadwal kebersihan setiap hari diketahui semua karyawan. Sediakan tempat cuci tangan yang memadai di lokasi penjualan. Bahan pembersih disimpan di tempat terpisah dari pangan. Petugas pembersih harus menggunakan bahan kimia pencuci yang benar.
Usaha Penjual Pangan Siap Saji (PSS) merupakan salah satu sumber perekonomian masyarakat. Pengolah maupun penjual PSS sebagai penggerak perekonomian harus memiliki pengetahuan keamanan pangan yang memadai. Dengan adanya lima kunci keamanan pangan ini, diharapkan penjual PSS termasuk PKL pangan senantiasa mampu menyediakan bahan baku, mengolah pangan, menyajikan atau memajang pangan, menjual pangan dengan cara yang aman, serta menjaga kebersihan.
Prinsip-prinsip ini akan memastikan bahwa makanan yang disajikan aman untuk dikonsumsi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan konsumen. Dengan demikian, slogan “Aman Makanannya, Puas Konsumennya” dapat tercapai, mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Amazy: Supplier Frozen Food Kualitas Café dan Restoran
Amazy Frozen Food diproduksi dengan standardisasi produksi yang menjamin keamanan dan kehalalan produk. Amazy Frozen Fried chicken dan Chicken Katsu menggunakan ayam yang disembelih pada usia sesuai yaitu 8–9 minggu, dan tentunya bersertifikasi Halal. Selain itu, ayam melalui proses pembersihan dan pembuangan lemak sebelum diolah sehingga tidak perlu khawatir dengan lemak yang berlebih. Dengan adanya standardisasi produksi,
Amazy juga dapat menghasilkan fried chicken dan chicken katsu dengan mutu sensori yang diharapkan seperti rasa, aroma, dan tekstur yang cocok dengan standar restoran.
Ketersediaan dan Kepatuhan Waktu
Supplier dituntut dapat mengirimkan pesanan tepat waktu dan memenuhi kebutuhan persediaan restoran Anda. Amazy dapat melakukannya dengan baik sehingga tidak perlu khawatir akan ketersediaan menu di restoran.
Menghemat Waktu dan Tenaga
Pengunaan frozen food dapat mengurangi waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk persiapan bahan makanan sehingga memungkinkan koki untuk fokus pada langkah-langkah penyelesaian dan penyajian.
Umur Simpan Lebih Lama
Makanan beku memiliki umur simpan yang lebih lama daripada makanan segar karena sudah melewati berbagai teknologi proses pengolahan. Dengan demikian, kerusakan bahan segar yang akhirnya menyebabkan bahan terbuang bisa dihindari.
Kualitas Konsisten
Konsistensi mutu makanan seperti rasa, aroma, dan tekstur sangat dibutuhkan bagi restoran. Bersama Amazy, Anda bisa menyediakan menu chicken katsu dan fried chicken yang konsisten dan tidak mengecewakan pelanggan. Amazy Fried Chicen dan Chicken Katsu juga mudah untuk disiapkan, koki hanya perlu mengikuti instruksi memasak yang sesuai.
Menekan Biaya Operasional
Dalam beberapa kasus, memilih makanan beku lebih hemat biaya dibanding mengolah makanan dari bahan-bahan mentah. Terutama, jika restoran ingin mengembangkan produk baru, yang belum tentu resepnya bisa berhasil dalam beberapa kali percobaan.
Berbagai produk Amazy Frozen Food seperti Chicken Nugget, Fried Chicken, Chicken Katsu, Shabu-shabu, Ekkado, Fishroll, Beef Patty, Chicken Patty, Topokki, Corndoc, dan masih banyak lagi bisa Anda lihat di Produk Amazy Frozen Food
PT Magfood Amazy Internasional
Jalan Duren Tiga Raya No. 46 Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia 12760
Phone: +6221 7919 3162 / 79195134
Fax: +6221 7919 5364
Hotline: +62816866251 / +628111347161
Email: magfood@cbn.net.id
Sumber:
https://pmpupo.pom.go.id/assets/perpustakaan_online/dokumen/ebook_5_Kun_28-05-2022_536.pdf