Menu Tutup

Sertifikasi Halal: Perspektif Regulasi dan Praktik

Sertifikasi halal adalah proses yang memastikan produk yang beredar di pasar sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, sertifikasi halal dijalankan melalui dua lembaga utama: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan salah satunya yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Keduanya memiliki tujuan yang sama untuk memastikan produk yang beredar terjamin kehalalannya.

Kewenangan

BPJPH adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia. Lembaga ini berada di bawah Kementerian Agama dan memiliki wewenang luas dalam kebijakan jaminan produk halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, BPJPH juga mengakreditasi lembaga sertifikasi halal dan menentukan produk yang wajib bersertifikat halal. Sementara itu, LPPOM MUI, yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal, namun bertugas melakukan verifikasi teknis. LPPOM MUI memeriksa bahan baku, proses produksi, dan distribusi produk, serta memberikan rekomendasi kepada BPJPH berupa ketetapan halal produk untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kelembagaan

BPJPH adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh negara dan bertanggung jawab atas kebijakan serta pengawasan terkait sertifikasi halal. BPJPH juga mengeluarkan sertifikat halal kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di sisi lain, LPPOM MUI dengan status saat ini sebagai Lembaga Pemeriksa Halal adalah lembaga non-pemerintah yang memiliki keahlian dalam melakukan kajian dan verifikasi halal terhadap produk. LPPOM MUI berperan dalam melakukan audit dan memberikan rekomendasi kepada BPJPH mengenai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Selain itu, LPPOM MUI juga menyediakan pendidikan dan pelatihan kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal.

Proses Sertifikasi Halal

Seluruh proses sertifikasi halal dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha kepada BPJPH melalui jalur regular ataupun self declare. Dalam jalur reguler, LPPOM MUI berperan sebagai salah satu LPH pilihan pelaku usaha dalam memeriksa bahan baku, proses produksi, dan rantai pasokan produk untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setelah audit selesai, LPPOM MUI memberikan hasilnya kepada BPJPH, yang akan menilai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Sedangkan khusus jalur self declare, BPJPH memberikan kemudahan bagi UMKM dengan biaya gratis dan pendamping PPH (Proses Produksi Halal) dari LPH untuk melakukan audit teknis terhadap produk yang diajukan.

Sertifikat Halal dan Masa Berlaku

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH adalah bukti bahwa suatu produk memenuhi standar halal. Sertifikat ini memiliki masa berlaku selama produksi tetap dilakukan dengan syarat harus melakukan pembaruan berkala apabila terdapat penambahan bahan/produk baru dengan registrasi pengembangan, namun jika ada pelanggaran, sertifikat bisa dicabut oleh BPJPH. LPPOM MUI  yang bertugas sebagai LPH tidak lagi menerbitkan sertifikat halal, namun melakukan penerbitan ketetapan halal melalui fatwa MUI sebagai bukti dinyatakan halal untuk dilanjutkan ke BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal. Masa berlaku ketetapan halal yaitu 4 tahun bertujuan untuk memastikan produk yang beredar selalu memenuhi standar halal yang telah ditetapkan dan diperpanjang setelahnya.

Kesimpulan
Perbedaan antara BPJPH dan LPPOM MUI terletak pada kewenangan, kelembagaan, proses sertifikasi, sertifikat, dan masa berlakunya. BPJPH bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, dan penerbitan sertifikat halal, sedangkan LPPOM MUI melaksanakan verifikasi teknis dan memberikan rekomendasi kepada BPJPH. Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH berlaku selama tidak ada perubahan, sedangkan ketetapan halal berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi dan audit ulang. Semua tahapan ini diatur oleh peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Amazy Frozen Food: Kesempatan Usaha Frozen Food Halal

Amazy Family Resto adalah salah satu pelaku usaha yang memanfaatkan sertifikasi halal untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saingnya. Sebagai merek restoran cepat saji lokal yang halal, Amazy juga membuka kesempatan bisnis untuk agen, reseller, dan maklon frozen food halal dengan meluncurkan Amazy Frozen Food. Hal ini sangat relevan bagi para pengusaha yang ingin terjun dalam bisnis makanan beku, khususnya dalam kategori halal, mengingat pasar makanan beku terus meningkat, terutama di era setelah pandemi.

Amazy Family Food menyediakan kemitraan frozen food halal yang meliputi produk-produk beku berkualitas dan aman untuk bahan baku di berbagai jaringan restoran, kafe, dan catering. Melalui sertifikasi halal, Amazy memastikan bahwa seluruh produknya tidak hanya lezat, tetapi juga terjamin kualitasnya sesuai standar halal.

Sertifikasi Halal sebagai Strategi Daya Saing UMK

Dengan memperpanjang masa kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2026, pemerintah memberikan ruang bagi pelaku UMK untuk bersiap secara matang. Langkah ini memungkinkan UMK makanan dan minuman untuk memperkuat strategi daya saingnya di pasar domestik dan internasional. Sertifikasi halal tak hanya memberikan jaminan kualitas kepada konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas di kalangan konsumen Muslim, baik di dalam negeri maupun di negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim.

Dalam upaya membantu pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia, Amazy terus mendukung kemajuan UMK dengan membuka kemitraan dan peluang bisnis dalam berbagai bentuk. Selain agen dan reseller, Amazy juga membuka peluang bagi mitra yang tertarik menjalankan bisnis maklon frozen food halal, serta franchise restoran cepat saji halal.

Berbagai produk Amazy Frozen Food seperti Chicken Nugget, Fried Chicken, Chicken Katsu, Shabu Suki, Ekkado, Fishroll, Beef Patty, Chicken Patty, Topokki, Corndoc, dan masih banyak lagi bisa Kamu temukan di Produk Amazy Frozen Food

Bersama Amazy, pengusaha frozen food pemula maupun yang sudah memiliki jaringan distribusi bisa tumbuh bersama. Bagi pemula, menjadi reseller atau dropshipper frozen food adalah pilihan yang tepat karena tidak membutuhkan banyak modal, risiko lebih rendah, dan lebih mudah. Amazy Frozen Food membuka peluang reseller dengan modal minim yaitu dimulai dari Rp500.000,- saja. Amazy juga menyediakan paket agen yang lengkap dengan 1 unit freezer untuk mitra yang siap dengan skala usaha yang lebih tinggi.

Untuk info lebih lengkap menganai seminar, paket usaha agen dan reseller frozen food, serta franchise makanan cepat saji lokal, silakan hubungi kontak di bawah ini.

PT Magfood Amazy Internasional

Jalan Duren Tiga Raya No. 46 Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia 12760

Phone: +6221 7919 3162 / 79195134

Fax: +6221 7919 5364

Hotline: +62816866251 / +628111347161

Email: magfood@cbn.net.id

https://amazy.co.id/

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
  3. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
  4. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2022 tentang Manual SJPH untuk Sertifikasi Halal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Pilih salah satu voucher