Menu Tutup

Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikasi Halal Frozen Food

Amazy Frozen Food telah berkomitmen untuk terus menerapkan dan mengembangkan sistem keamanan pangan dan kehalalan produk. Amazy Frozen Food adalah produsen berbagai macam produk olahan makanan beku yang diproses dengan standar CPPOB dan Halal. Amazy Frozen Food menyediakan beragam produk seperti Chicken Katsu, Fried Chicken, Chicken Patty, Beef patty, Roti Burger, Sosis Bratwurst, Rolade sapi, Shabu – shabu, Fish roll, Ekado, Donat Mini, Mozzarella Stick dan masih banyak lagi. Selain memiliki izin edar MD dari BPOM frozen food, kehalalan produk juga wajib diperhatikan.

Salah satu bentuk komitmen Amazy yang paling penting dalam kehalalan produk adalah mendaftarkan seluruh produk Amazy Frozen Food untuk memperoleh sertifikat Halal. Proses sertifikasi halal pada produk olahan pangan dapat dilakukan dengan cukup mudah. Tapi sebelum membahas proses dan tahapan untuk mendapatkan Sertifikasi Halal, kita harus paham alasan produk pangan wajib memiliki sertifikasi Halal.

Kenapa Produk Pangan Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Sertifikat halal wajib dimiliki semua jenis produk, terutama produk pangan. Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) No. 33 Tahun 2014, “Setiap produk yang diimpor, diedarkan dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal, kecuali produk Haram.” Kategori “produk” di bawah undang-undang ini meliputi: Barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika dan barang dan/atau jasa yang digunakan, dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat umum. Mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama islam sehingga kehalalan menjadi aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh produk. Kehalalan juga menjadi salah satu syarat bagi pengusaha untuk memperluas penjualan dan pengedaran produk.

Bagaimana Tahapan untuk Memperoleh Sertifikat Halal Produk?

  1. Pelaku usaha perlu melakukan permohonan sertifikasi halal dengan mengakses https://ptsp.halal.go.id. Pada tahap ini, pelaku usaha akan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait untuk pendaftaran produk
  2. Melalui sistem, BPJPH akan mengecek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.
  3. Lembaga Pemeriksa Halal, kemudian nantinya akan menentukan jadwal untuk dilakukannya Audit Halal.
  4. Setelah dilakukannya Audit Halal, LPPOM MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa.
  5. Kemudian, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal pada sistem

Anda bisa melihat alur lengkap dengan estimasi lamanya setiap tahapan proses pada flyer di bawah ini.

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk permohonan sertifikat halal?

Dokumen yang perlu disiapkan dalam proses permohonan sertifikat halal meliputi :

  1. Data pelaku usaha; (a.) NIB, jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat izin lain seperti NPWP, SIUK, IUMK, IUI, NKV, dll (b.) Penyelia Halal, melampirkan salinan KTP, daftra riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.
  2. Nama dan Jenis Produk: Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar Produk dan Bahan yang digunakan: Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.
  4. Proses Pengolahan Produk: Pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi
  5. Dokumen SIstem Jaminan Halal: Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Berapa biaya yang perlu dikeluarkan dalam proses sertifikasi Halal ?

Biaya Sertifikasi Halal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan BPJPH BLU Kementerian Agama dan dapat dilihat pada https://www.kemenag.go.id/read/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal-wkgxe.

Tahun 2023 Kemenag melalui BPJPH kembali membuka program sertifikasi Halal gratis (SEHATI). Program Sehati berlaku mulai 2 Januari 2023 dan para pelaku usaha sudah bisa mendaftar. BPJPH akan menyiapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau selfdeclare dengan harapan para pelaku usaha bisa memanfaatkan program ini dengan maksimal.

Apakah Amazy membuka jasa maklon?

Amazy menerima maklon untuk B to B dengan standar CPPOB dan Halal, seperti chicken katsu dan yakiniku untuk jaringan restoran Jepang, atau ayam dan bebek ungkep dengan bumbu rempah asli. Untuk produk yang dijual retail, Amazy juga menyediakan pengurusan izin edar dan sertifikasi Halalnya. Karena ada MOQ yang harus dipenuhi, maklon cocok untuk pebisnis yang sudah memiliki pasar dan berpengelaman, sedangkan pemula bisa memilih bisnis reseller dan dropshipper.

Amazy Family Resto

Amazy Frozen Food awalnya merupakan rangkaian produk dari Amazy Family Resto. Amazy Family Resto bisa menjadi pilihan untuk menghabiskan waktu bersama keluarga. Selain didukung tempat yang nyaman, pilihan menu juga sangat beragam mulai dari berbagai ayam goreng, nasi goreng, rice bowl, spaghetti, burger, dan masih banyak lagi.

Amazy Family Resto merupakan jaringan Franchise yang sudah dimulai sejak 2007. Sebelum bernama Amazy, usahanya telah dimulai dari tahun 2002 yang berupa gerobak fried chicken merek MagFood Red Crispy, kemudian dikembangkan menjadi restoran. Amazy Family Resto. Amazy Family Resto memiliki menu-menu andalan yang disukai konsumen sehingga bisa menjadi pilihan tepat untuk para wirausaha yang ingin menjalankan bisnis franchise restoran.

Franchise Amazy Family Resto

Memilih AMAZY FAMILY RESTO sebagai mitra franchise adalah pilihan tepat karena usahanya sudah teruji selama 20 tahun. Amazy memiliki sistem dan team manajemen yang handal. Amazy Family Resto menjadi pilihan keluarga karena kemudahan dalam belanja. Outletnya sudah tersebar di seluruh Indonesia, juga bisa memesan secara ONLINE melalui aplikasi maupun virtual restoran.

Untuk menjadi franchisee, Anda bisa menghubingi customer service Amazy atau www.magfood-amazy.com. Anda bisa mendapatkan proposal dan brosur. Pertama-tama, calon franchisee harus mempunyai lokasi yang cocok untuk membuka franchise Amazy yang tersedia dalam mini countainer express, miniresto dan resto.

Owner sebaiknya bisa terjun langsung dan tertarik untuk mengelola bisnis kuliner. Saat ini, miyra Amazy terdiri dari beragam profesi seperti pengusaha gadget, expor rotan, toko bangunan, kontraktor, pengusaha sembako dan supermarket, hingga pengusaha percetakan. Pebisnis tersebut biasanya ingin merambah dunia kuliner, namun daripada membangun dari 0, lebih baik bergabung dengan franchise Amazy yang sudah terstandardisasi. Amazy juga akan terjun langsung untuk survey potensi pasar dan competitor di lokasi franchise.

Anda dapat mengunjungi outlet Amazy yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Cilegon, Kabupaten Cirebon (Ciledug, Sumber), Wonosobo, Jember, Tabanan (Bali), Ende (Flores), Ruteng (Flores), Tobelo (Maluku Utara), Gorontalo, Palembang (Sumatera Selatan), Kabupaten Jambi (Bangko, Kuala Tungkal), Pekanbaru, dan kota-kota lainnya. Tidak hanya di Indonesia, outlet Amazy Family Resto juga telah ekspansi ke Malaysia.

Info pemesanan dan join reseller dapat menghubungi:
Jl. Duren Tiga Raya no. 46 Jakarta Selatan
Telp. 021-79193162 / 79195134
WA : 0811-1347-161

GoFood / Grab Food / Kulina : Amazy Frozen food
Tokopedia : amazy-frozen
Shopee : AmazyFrozenFood
Website : www.amazy.co.id

Sumber:

https://ipb.ac.id/media/document/pdf/IPB-Today-Edisi-430.pdf
http://www.halal.go.id/layanan/sertifikasi
https://www.kemenag.go.id/read/catat-ini-tarif-layanan-permohonan-sertifikasi-halal-wkgxe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

PROMO SPESIAL

Amazy Frozen Food

Gunakan Kupon "AMAZY10K".
Dapatkan potongan 10k dengan minimal pembelian 100k.

This will close in 0 seconds

Pilih salah satu voucher